Pembiayaan kepada nasabah untuk dana talangan segera dalam jangka waktu yang relatif pendek dan dana tersebut akan dikembalikan secepatnya sejumlah uang yang digunakannya, disebut ....
a. Qard
b. Rahn
c. Hawalah
d. Kafalah
b. Ijarah
Masuk untuk menulis jawaban