Lembaga penunjang pasar modal yang berperan dalam mencatat peredaran saham emiten adalah.....
a. Wali Amanat
b. Pemeringkat Efek
c. Bank Kustodian
d. Biro Administrasi Efek (BAE)
e. Penasihat Investasi
Matematikawan
D. Biro administrasi efek
Masuk untuk menulis jawaban