Jika suatu perusahaan memiliki Modal Disetor diatas 3 miliar dan pemegang saham di atas 300, maka perusahaan tersebut tergolong sebagai....
A. Perusahaan Legal
B. Perusahaan Negara
C. Perusahaan Publik
D. Perusahaan Umum
E. Perusahaan Sektoral
Masuk untuk menulis jawaban